posted by: Dunia Andromeda
Pangkalpinang- Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pangkalpinang,
Provinsi Bangka Belitung (Babel), melarang pedagang mengganti uang
kembali bagi konsumen dengan permen dalam kegiatan perdagangan barang
dan jasa karena merugikan.
"Konsumen memiliki hak mempidanakan
toko atau pusat perbelanjaan yang mengganti uang konsumen dengan permen
dalam bertransaksi, karena itu hak konsumen," ujar Kabid Perdagangan
Dalam Negeri Disperindag Kota Pangkalpinang, Mariyamah Hidzajim, Senin.
Ia
menjelaskan, saat ini, masih banyak ditemukan swalayan dan toko eceran
mengganti uang kembalian untuk konsumen dengan permen, karena mereka
beralasan tidak memiliki uang receh.
"Konsumen berhak menolak dan
melaporkan kepada petugas Disperindag atau kepolisian karena sudah
merupakan bagian dari pelanggaran pidana," ujarnya.
Ia mengatakan,
tindakan tersebut dianggap pelanggaran karena berdasarkan Undang-Undang
Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa semua transaksi yang berada di
wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa
pun transaksinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar