posted by: Dunia Andromeda
Adiatmo Rahardi, pakar robotik dan teknologi informasi, menilai larangan Kementerian Dalam Negeri untuk tidak memfotokopi e-KTP adalah keliru. Dalam surat edarannya, Kementerian Dalam Negeri menyatakan e-KTP bisa rusak apabila difotokopi. "Mesin fotokopi tidak pengaruhi sinyal dan kinerja microchip e-KTP," kata Adiatmo, Rabu, 22 Mei 2013.
Ketua Komunitas Robot Indonesia ini menjelaskan bahwa teknologi e-KTP sudah memenuhi standar Organisasi Standar Internasional (ISO). Jadi, dari segi fisik, fungsi kartunya terlindungi. Sebab, ada teknologi komunikasi medan dekat (NFC) yang ada di dalamnya. Teknologi ini biasa digunakan pada kartu mahasiswa, kartu absen pegawai, kartu perpustakaan, dan kartu e-Money untuk busway.
Teknologi NFC ini adalah pengembangan dari teknologi Radio-frequency identification (Rfid), yaitu teknologi yang memakai gelombang radio yang secara otomatis bisa mengidentifikasi orang atau benda. "Pada e-KTP digunakan Rfid pasif dengan frekuensi 13,56 MHz," ujarnya.
Adiatmo mengatakan, teknologi e-KTP ini mirip dengan teknologi yang ada pada kartu Flazz BCA, walau kini bank swasta tersebut sudah tak menggunakan teknologinya. "BCA memilih menggunakan memory card seperti kartu kredit masa kini. Itu dilakukan untuk keamanan nasabah," katanya.
Kartu Rfid pada e-KTP ini dijual di pasar secara bebas. Bahkan, di sebuah toko online, ada yang menawarkan satu buah kartu Rfid seharga 50 sen dolar untuk pembelian di atas 5.000 buah. Sedangkan card-reader-nya dijual seharga US$ 30 hingga US$ 75 per unit.
Didasari fakta itu, Adiatmo menjamin teknologi ini rentan diretas. Sebab, barangnya mudah didapat di pasaran sehingga penggandaan dan pemalsuan e-KTP amat mungkin terjadi. Jadi, menurut Adiatmo, bukan cuma soal fotokopi, tapi keamanan dan pengelolaan datanya perlu juga mendapat perhatian khusus.
Secara prinsip, Adiatmo setuju dengan teknologi Rfid yang dipakai pada e-KTP. Dengan catatan, infrastruktur database di Indonesia itu kuat dan bisa menanggulangi masalah yang datang. "Bagaimana jika hilang? Apa e-KTP dapat diganti dengan nomor seri sama atau berbeda? Apakah database-nya real time dengan instansi kepolisian (SIM), kantor pajak (NPWP), rumah sakit, atau bank?" Adi mempertanyakan.
(Tempo dan sumber lain)
1 komentar:
kita juga punya nih artikel mengenai 'E-KTP', silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/6021/1/presentasi.pdf
trimakasih
semoga bermanfaat
Posting Komentar