posted by: Dunia Andromeda
Pertanyaan :
Ummu syabit bertanya kepada anda pertanyaan terkahir :
Bolehkah laki-laki memakai perhiasan dengan menggunakan batu mulia dan
memakainya menggunakan tasbeh dan sebagainya?
Jawab:
Bagi laki-laki yang telah ada pengharaman atas mereka yaitu emas, mereka
tidak boleh memakainya sebagai perhiasan. Oleh karena itu ketika nabi
shalallohu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki yang ditangannnya
ada cincin emas, maka beliau lepas dan bersabda:
“Apakah salah seorang diantara kalian suka untuk diberikan bara api
untuk diletakkan ditangannya?” Dikatakan kepada laki-laki ini : “ambillah
cincinmu dan manfaatkanlah!” Maka laki-laki inipun menjawab : “
Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin yang telah dilepas oleh
Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam”
Ini menunjukkan faedah bahwa terkadang penggunaan metode yang tegas itu
adalah hikmah, sehingga tidaklah mesti yang dikatakan hikmah itu harus
selalu lemah lembut, terkadang sikap tegas itu bisa menjadi penuh
hikmah. Oleh karena itu, dalam kejadian tersebut Nabi Shalallohu ‘alaihi
wasallam menggunakan metode yang tegas dan kemudian beliau mengambil
cincin itu lalu beliau melemparkannya seraya bersabda:
“Apakah salah seorang diantara kalian suka untuk diberikan bara api
untuk diletakkan ditangannya?”
Namun demikian sahabat ini dapat mengambil manfaat dari cara nasehat dan
ucapan nabi shalallohu ‘alaihi wasallam dan berbekas pada dirinya
sendiri, dimana dia berkata:
“Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin yang telah dilepas oleh
Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam”
Jadi jelas bahwa emas itu tidak boleh dipakai untuk laki-laki, tidak
boleh bagi laki-laki menggunakan emas secara mutlak.
Adapun perak telah ada berita dari Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam
bahwa beliau menggunakannya sebagai cincin. Maka tidak apa-apa memakai
cincin perak, Namun permasalahannya apakah dengan demikian memakai
cincin itu sunnah? Lantas ada yang mengatakan disunnahkan bagi laki-laki
menggunakan cincin perak? Atukah itu cuma mubah (boleh)?
Maka yang jelas bagi kita adalah perlu perincian terhadap hukum ini.
Apabila dia menggunakan cincin perak itu untuk suatu keperluan, misalnya
dia menggunakannya karena dia seorang hakim atau yang diberi tugas
sebagai pemberi stempel, sedangkan capnya itu dicincinya, maka ketika
kondisi seperti itu memakai cincin perak itu sunnah.
Apabila dia menggunakan cincin perak (itu) untuk sekedar perhiasan, maka
ketika itu hukumnya mubah, tidaklah dikatakan bahwa itu sunnah. Hal itu
karena nabi shalallohu ‘alaihi wasallam memakai cincin perak bukan
untuk perhiasan melainkan untuk suatu keperluan, dimana mereka berkata :
“wahai rosulullah mereka para penguasa diseluruh dunia itu tidak mau
menerima surat kecuali diberi stempel”
Maka beliaupun membuat cincin dan dicetak disitu “Muhammad Rosullah”,
“Muhammad” lalu garis, “Rasulullah” lalu garis, dan lafdzul jalalah
(Allah) lalu garis. Sebagaimana telah ada riwayat akan hal itu dalam
riwayat bukhari, dan hal yang demikian itu juga ada dalam riwayat
Bukhari.
Bahwa nabi menjadikan kepala cincin beliau ditelapak tangan bagian
dalam, kalaulah beliau hendak menjadikannya sebagai perhiasan, tentu
beliau menjadikan kepala cincin itu ditelapak tangannya bagian luar.
Namun beliau menjadikan kepala cincin itu ditelapak tangan bagian dalam,
hal ini menunjukkan bahwa nabi shalallohu ‘alaihi wasallam memakai
cincicn ini karena suatu keperluan.
Maka siapa yang ingin memakainya karena suatu keperluan maka itu sunnah,
namun siapa yang ingin memakai cincin itu karena untuk perhiasan maka
itu mubah, sekali lagi kita katakan bahwa itu mubah.
Kalau selain emas dan perak maka hukum asalnya adalah halal dan mubah,
selama tidak adanya penyerupaan. Misalkan kalau adanya penyerupaan
cincin itu adalah cincin khusus orang perempuan atau orang kafir, maka
itu dilarang karena adanya penyerupaan. Namun bila tidak ada penyerupaan
baik itu bentuknya pena atau tasbeh. Maka dalam hal ini hukum asalnya
adalah boleh
(Diketik ulang dari video tanya jawab Syaikh Saad al-Ghojlan, Marjan
Production)
Tambahan :
Kalo aing gimana ya boi, cincin nikah aing dr emas putih? Boleh gak ya
dipakai?
Saya mendapat keterangan dari ust. Abu Umar basyir (penulis buku best
seller "SANDIWARA LANGIT dan SUTRA UNGU" bahwa emas putih ataupun
platina bukanlah emas yang dimaksudkan dalam hadits, karena itu bukan
adz-dzahab (emas). Namun yang dijual di toko-toko emas sekarang, berupa
emas bersepuh platina, maka itu haram bagi laki-laki. Nah kalau
perempuan boleh memakai perhiasan dari emas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar