posted by: Dunia Andromeda
Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi (dapat
berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan
proses atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Pemegang
paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya,
dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
-dalam
hal paten produk : membuat,
menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
-dalam hal paten proses
: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang
dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
®Registered
Trademark
Dipakai sebagai
pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial
yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari
sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek
dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya
tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah
terdaftar secara resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar
secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal
ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang
bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional
sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di
daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen
Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang
berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department
of Commerce.
™Trademark
Digunakan sebagai pemberitahuan
merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum
terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui.
Istilahnya
proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan
proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi
terdaftar. Simbol trademark bisa
disematkan apabila proses kita di setujui.
Copyright©
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta
merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa
berlaku tertentu yang terbatas.
Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua
hasil kerja kreatif (sastra,
artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya
bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si
pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak
kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari
hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak
monopoli atas penggunaan
invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar