Selasa, 09 Oktober 2012

Pertama Di Amrik ! Penjara Seumur Hidup Bagi Remaja Pembunuh Adik Kandung

posted by: Dunia Andromeda
Seorang bocah berusia 13 tahun menghadapi tuntutan yang sangat serius. Di usianya yang baru beranjak remaja, ia harus berhadapan dengan pengadilan karena telah membunuh adiknya yang berusia 2 tahun. 

Christian Fernandez, dituduh membunuh adiknya sendiri, David, dengan cara menghantamkan kepalanya ke sebuah rak buku. Kini ia pun terancam menjadi bocah Amerika Serikat pertama yang dituntut dengan pasal pembunuhan orang dewasa. Jika bersalah, ada kemungkinan Fernandez akan dihukum seumur hidup. 

Kasus ini sendiri sedang menjadi perdebatan di kalangan praktisi hukum di AS. Banyak pihak yang merasa pasal yang dikenakan terlalu keras bagi bocah seumurannya. Terlebih lagi jika melihat latar belakang hidup dan keluarganya yang kelam dan penuh dengan kekerasan. Demikian seperti yang dilansir Daily Mail. 

Fernandez dilahirkan di Miami, Florida, tahun 1999. Menurut keterangan yang didapat, Fernandez memang mengalami perjalanan hidup yang sangat keras. Dilahirkan dari rahim ibunya, Biannela Suzana, yang masih berusia 12 tahun, Fernandez harus hidup dalam penampungan karena sang nenek mengalami ketergantungan terhadap kokain. Saat beranjak ke usia 8 tahun, Fernandez mengalami kekerasan seksual yang tidak lain dilakukan oleh sepupunya sendiri.

Berbicara dengan pengacaranya, Fernandez terancam hukuman penjara seumur hidup. 



Sang ibu, Biannela Suzana, terancam hukuman penjara 30 tahun.



Menurut keterangan pihak berwajib, ia tercatat pernah membunuh seekor kucing hanya demi kesenangan serta melakukan simulasi seks bersama dengan teman kelasnya. 


Adapun peristiwa pembunuhan itu terjadi pada tanggal 3 Juni 2011, atau saat ia masih berusia 12 tahun. Saat itu Biannela menemukan David tidak sadarkan diri dengan luka parah di bagian kepala setelah berkelahi dengan Fernandez.


 

Fernandez dilahirkan saat ibunya berusia 12, dan kemudian membunuh di usia sama.


Kepada polisi Biannela mengaku sedang tidak berada di tempat saat peristiwa naas itu terjadi. Meski begitu, polisi menetapkannya sebagai tersangka dengan jeratan pasal memperburuk keadaan yang membuat nyawa seseorang meninggal. Biannela mengaku bersalah atas tuduhan tersebut dan kemungkinan diancam kurungan penjara selama 30 tahun.


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...