Rabu, 17 Oktober 2012

Pajak Kendaraan Bermotor & Cara Menghitungnya

posted by: Dunia Andromeda
Pajak Kendaraan Bermotor & Cara Menghitungnya
Gak bayar Pajak “APA KATA DUNIA” …..  … Kali ini tulisan saya agak sedikit panjang gak papa khan menyambut liburan 4 hari neh…. mari kita mulai ajah dengan istilah perpajakan yang ada hubungannya dengan motor kita… yang saya kutip beberapa dari perda no 4 tahun 2003.
Kendaraan Bermotor :arrow: adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan,termasuk alat2 berat dan alat2 besar yang bergerak……
Kepemilikan :arrow: hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk BPKB

DPP PKB (Dasar pengenaan Pajak Pajak Kendaraan Bermotor) sesuai perda nomor 4 tahun 2003 :arrow: adalah perkalian antara nilai jual kendaraan bermotor dengan bobot yg mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
nilai jual =harga pasaran umum.
setelah harga pasaran umum diketahui maka nilai jual ditentukan juga berdasarkan faktor2:isi silinder,penggunaan,jenis,merk.tahun,berat,dokumen import.
Besarnya tarif (perda nomor 4 tahun 2003) :
Kendaraan bermotor bukan umum= 1,5%
Kendaraan bermotor umum=1%
Alat2 berat=0,5%

Pajak Kendaraan Bermotor & Cara Menghitungnya

STNK

Surat Tanda Kendaraan Bermotor
Coba buka surat “STNK” Sahabat Andromeda sekalian… ada apa aja yah… nama pemilik dst…. :) kali ini kita lihat kolom bagian pajak aja ya…. disitu ada istilah :
BBN KB :arrow:   Bea Balik Nama kendaraan bermotor.besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak(PKB)nya.
PKB :arrow:   pajak kendaraan bermotor besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun,karena penyusutan nilai jual motor.
SWDKLLJ :arrow: Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan,sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja sebesar RP35.000
BIAYA ADM:arrow: Biaya administrasi, untuk motor baru kemarin saya tidak dikenakan,dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama… baru dikenai biaya dan besarnya Rp 30.000
Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Apabila kita setelah jatuh tempo masa berlaku STNK (surat tanda nomor kendaraan) belum melakukan perpanjangan maka kita akan dikenai denda PKB(pajak kendaraan bermotor)  dan SWDKLLJ(sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas),adapun cara perhitungannya:
Denda PKB (pajak kendaraan bermotor) ;
ada yang telat 3 hari bahkan 1 hari dianggap 1 tahun….tiap wilayah berbeda, tetapi prinsip cara menghitungnya adalah 25% per tahun
terlambat 3bulan PKB x 25% x 3/12
terlambat 6bulan PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ(sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas);
besarnya Rp 32.000 untuk motor & Rp100.000 untuk roda 4 ( mungkin sudah naik ?… )
contoh: bro sony punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 & SWDKLLJ Rp 35.000 maka bro sony dikenakan denda keterlambatan sebesar:
(Rp232.000 x 25% x 6/12 )+(Rp 32.000) = Rp 61.000
Total yang harus dibayar sebesar; Rp 232.000+Rp35.000+Rp 61.000=Rp 328.000
Pajak Progresif
Pajak progresif kalau diJakarta tujuannya untuk mengendalikan jumlah kendaraan dengan menerapkan pajak secara “berlapis”..adapun cara penghitungannya:(perda nomor 8 tahun 2010) dan berlaku mulai 1 januari 2011…
kendaraan pertama akan terkena pajak progresif sebesar 1,5 % x nilai jual,
kendaraan kedua akan terkena pajak progresif sebesar 2% x nilai jual,
kendaraan ketiga akan terkena pajak progresif sebesar 2,5% x nila jual,
kendaraan keempat akan terkena pajak progresif 4% x nilai jual
contoh: Iwan Maoelana punya motor bebek 100cc atas namanya… beli motor lagi 250cc (ke dua)dengan harga off the road/faktur (bukan harga dealer loh :) )= Rp20.000.000
jadi BBN KB = Rp 20.000.000 x 10% = Rp 2.000.000
PKB(prog)= Rp 2.000.000 x 20%=Rp 400.000
jadi berlaku pajak progresif untuk motor kedua= Rp 400.000 ..padahal kalau tidak diberlakukan cuma bayar Rp 300.000
Wah jadi mikir2 nih beli 250cc kikikikikikiki..………….. :mrgreen:
Punya 1 unit mobil dan 1 unit sepeda motor ,bagaimana…? tidak dikenai pajak progresif…..karena berlaku untuk 1 jenis kendaraan.. dasar pemberlakuan juga dengan KTP(nama dan atau alamat sama)….

Kenapa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Harus Pakai KTP asli sesuai data yang tertera pada BPKB dan STNK?

Syarat ini sangat memberatkan jika kita membeli kendaraan kepada penjual kendaraan bekas. Penjual kendaraan bekas ini umumnya tidak memiliki KTP asli pemilik kendaraan bermotor yang sesuai dengan yang tertera pada BPKB dan STNK.

Walaupun anda membeli kendaraan bekas tersebut lengkap dengan surat-surat yang sah tapi belum dibaliknamakan menjadi nama anda, maka bersiap-siaplah kebingungan dalam membayar pajak tahunan kendaraan bermotor anda. Jika anda ingin membayar sendiri pajak tersebut ke samsat dipastikan tidak akan dilayani karena anda tidak dapat menunjukan KTP asli yang sesuai.

Akan muncul pertanyaan kenapa tidak dibaliknamakan saja menjadi nama kita? untuk balik nama sesuai dengan prosedur juga harus ada KTP asli pemilik pertama. Kita kan belinya dipenjual kendaraan bekas, bukan langsung ke pemiliknya bagaimana kalo KTP nya tidak ada atau orang yang memiliki KTP tersebut tidak bisa ditemukan?

Nah, kembali ke masalah bayar pajak. Kenapa sih bayar pajak kendaraan harus menggunakan KTP ? bukankah orang mau bayar pajak kendaraan aja udah sangat bagus. Dipermudah saja orang belum tentu mau bayar pajak, apalagi dipersulit?

Bukankah data-data yang ada pada BPKB dan STNK sudah cukup untuk pembayaran pajak ? Dari sudut pandang wajib pajak kita ini membayar loh bukan dibayar, siapa juga yang mau bayarin pajak kendaraan bermotor orang lain 


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...