posted by: Dunia Andromeda
HUKUM POLIGAMI
Syarat utama dari poligami adalah seorang lelaki yang sudah punya istri
atau bahasa hukumnya seorang lelaki yang masih terikat dalam tali
pernikahan yang sah dengan seorang perempuan – bukan dengan sesama laki2
atau perempuan jadi2an- ini sifatnya mutlak lho.
Jadi kalo Anda belum menikah, Anda tidak bisa berpoligami, yang ada Anda
mungkin termasuk golongan playboy cap Roda Tiga. Pria lajang dengan
banyak pacar…hmm.
Hukum poligami adalah boleh, asalkan terpenuhi variabel-variabel di
bawah ini. Yaitu :
1. S = Suami nilainya tidak tetap, bisa ( + ) bisa ( - )
2. I = Istri nilainya mutlak, yaitu ( + )
3. P = Perempuan lain nilainya juga mutlak, yaitu ( + )
Hukum pertama jika nilai S adalah positif, nilai P juga positif
tetapi I adalah negatif maka hasilnya tidak mungkin terjadi.
S + P + (- I ) = 0 alias tidak mungkin
Artinya : Pliss deh..istri Anda tidak setuju, mending lebih
berusaha mencintai istri Anda dan buang jauh-jauh pikiran berpoligami.
Perempuan mana sih yang mau dimadu?
Hukum kedua jika S adalah positif, I juga positif tetapi P
bersifat negative maka hasilnya tidak mungkin terjadi.
S + I + (-P) = 0 alias tidak mungkin
Artinya : Jangan maksa deh…sudah tahu dianya kagak mau, lagian
mana ada perempuan yang mau dijadikan istri kedua, kecuali Anda punya
harta melimpah, so…sadar diri itu penting.
Hukum ketiga jika S adalah positif, I juga positif begitu pula P ,
maka hasilnya adalah terjadi.
S + I + P = SIP alias mantap
Artinya : Berbahagialah Anda…tetapi ingat hak dan kewajiban menunggu
Anda.
Hukum keempat jika S negative tetapi I dan P bersifat positif
maka hasilnya adalah terjadi. *
(-S) + I + P = (SIP) alias mungkin terjadi
* hukum keempat ini menjadi pertentangan bagi sebagian ahli poligami
yang berpendapat bahwa mungkin saja variabel S akan tetap negative
sehingga hasilnya adalah tidak. Tetapi sebagian besar ahli mengatakan
bahwa kecenderungan S untuk berlaku positif adalah keniscayaan,
sehingga apapun sifat variabel S hasilnya tetaplah terjadi.
Artinya : He he…lagian masa ada sih laki-laki yang nolak kalo disuruh
poligami, pliss deh…dengan kata lain lanjakkelah mang...
Demikian paparan hukum poligami diambil dari Jurnal Pusat Studi Ilmu
Hubungan Sosial. Jadi buat Anda yang berniat berpoligami semoga paparan
ini bisa menjadi acuan sebelum Anda mengambil keputusan.
Tanpa terpenuhinya nilai dari variabel-variabel yang bersangkutan, maka
hasil dari poligami adalah kehinaan, cacian dan makian. Seperti
peringatan di bawah ini.
Poligami dapat menyebabkan stress, serangan jantung, tubuh mudah
lelah dan gangguan keuangan dan mental.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar