posted by: Dunia Andromeda
Demikian disampaikan Ketua
Presidium IPW, Neta S Pane, dalam siaran pers kepada Tribunnews.com,
Selasa (24/1/2012).
Pemberantasan KKN di jajaran
lalulintas ini sesuai dengan Surat Perintah Kapolri tanggal 18 Januari
2012, sebagaimana hasil Rapat Pim pinan (Rapim) Polri yang juga dihadiri
sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun, temuan IPW mencatat
lima modus yang kerap dimainkan polisi untuk mengeruk dan berpotensi
merugikan negara ratusan miliar. "Ada lima modus KKN di Dirlantas Polda
Metro Jaya," ujar Neta.
Pertama,
sejumlah pejabat lalulintas di lingkungan Polda Metro Jaya adalah
keluarga besar dan menantu jenderal polisi
serta orang-orang yang dekat dengan partai politik tertentu.
Kedua, dugaan manipulasi pajak
kendaraan bermotor yang dilakukan lewat "tembak KTP".
Untuk sepeda motor yang
memperpanjang STNK tanpa KTP dikenai bayaran Rp 200 ribu sampai Rp 250
ribu dan "setor ke dalam" Rp 150 ribu. Mobil dengan harga beli Rp 200
jutaan akan dikenai biaya Rp 500 ribu sampai Rp 750 ribu dan "setor ke
dalam" sebesar Rp 250 ribu. Mobil mewah dikenai biaya Rp 1 juta hingga
Rp 1,5 juta. Sementara, jumlah sepeda motor di wilayah Polda Metro Jaya
mencapai 7,5 juta dan mobil 4,5 juta unit.
Ketiga, modus nomor polisi
cantik atau nomor pilihan satu sampai tiga digit dikenai biaya Rp 5 juta
sampai Rp 20 juta, nomor istimewa seperti B-666-XX dan B-999-XX biaya
yang dikenakan bisa mencapai Rp 10 juta sampai Rp 15 juta, dan biaya
untuk permintaan nomor polisi pilihan abal-abal antara Rp 2,5 juta
hingga Rp 5 juta.
Keempat, modus nomor rahasia
dengan kode QR, SGZ, RFS, dan lain-lain. Harga pajak sebulan antara Rp 1
juta hingga Rp 1,5 juta dan setahun bisa mencapai Rp 10 juta hingga Rp
15 juta. Kelima, modus pungutan liar (pungli) pada proses cek fisik
kendaraan. Biaya kertas cek fisik Rp 50 ribu dan persetujuan cek fisik
Rp 100 ribu.
"Padahal, semua pungutan itu
tidak ada di Undang-undang Lalulintas," tandasnya.
Untuk itu, IPW mendesak Kapolri
Jenderal Timur Pradopo agar serius membersihkan pungli dan korupsi di
lingkungannya, khususnya polisi lalulintas. Sebab, polisi sudah mendapat
renumerasi dan kenaikan anggaran 1.000 persen selama 10 tahun terakhir.
Jadi, sangat tidak adil jika polisi lalu lintas masih melakukan pungli
kepada masyarakat.
Selain itu, IPW mengimbau Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan investigasi ke Ditlantas Polda
Metro Jaya untuk mencermati dugaan korupsi dan manipulasi pajak
kendaraan bermotor yang berpotensi merugikan negara ratusan miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar