posted by: Dunia Andromeda
Tidak ada logo perusahaan atau warna merek rokok, yang ada hanya peringatan bahaya merokok.
SELANDIA BARU, Langkah pemerintah
Selandia Baru ini patut ditiru. Dalam upaya mengurangi jumlah perokok,
pemerintah Selandia Baru tengah mempertimbangkan untuk menaikkan harga
sebungkus rokok sampai US$ 100 atau Rp 920 ribu. Jika disetujui,
kebijakan ini akan berlaku pada tahun 2020.
Seperti dilansir Sky News, hal tersebut merupakan salah satu
dari beberapa ide yang diusulkan Kementerian Kesehatan Selandia Baru
yang dituangkan dalam Rancangan Undang-undang untuk membantu negara
bebas dari rokok pada 2025.
Adapun pilihan lain yang dipertimbangkan adalah meningkatkan harga
sebungkus rokok yang berisi 20 batang sebesar 10 persen per tahun, mulai
dari tahun 2013 sampai 2025. Nantinya, sebungkus rokok akan mencapai
harga US$ 40.
Selain itu, dalam sebuah pernyataan Menteri Kesehatan Selandia Baru
Tony Ryall mengatakan, pihaknya juga tengah merancang program
sosialisasi tembakau sebagai zat beracun, larangan merokok di dalam
mobil yang diisi anak-anak, serta meningkatkan kampanye anti-rokok.
"Pajak tembakau merupakan investasi yang paling efektif untuk mengurangi prevalensi merokok," ucap dia, belum lama ini.
Senada dengan Selandia Baru, November 2011 lalu, Senat Australia
mengesahkan Undang-undang (UU) baru tentang rokok. Berdasarkan UU ini,
bungkus rokok di Australia harus polos tanpa merek tertentu dan warna
dari perusahaan tembakau. Ke depannya, bungkus rokok di Negeri Kangguru
ini terbuat dari karton hijau. Tidak ada logo perusahaan atau warna
merek rokok, yang ada hanya peringatan bahaya merokok.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah perokok, terutama bagi wanita yang berdasarkan penelitan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar