posted by: Dunia Andromeda
Bank Indonesia (BI)
menemukan modus baru penipuan melalui skema transfer dana nasabah
perbankan. Masih dengan cara klasik yakni melalui pesan singkat, si
penipu mencoba mengagetkan seolah-olah membeli rumah nasabah.
"Ass., sy ibu Hj.nengsi yg brminat & cocok mengenai rmh bpk/ibu, tdi
sy telfon tpi gak tembus-tembus,masalah harga langsung aja hub suami
sy 085397838xxx. Dr.H.Irawan"
Itulah salah satu contoh pesan singkat alias Short Message Service (SMS)
yang dikirim oleh sang penipu yang ingin menjebak si nasabah.
Deputi Direktur Departemen Mediasi dan Investigasi Bank Indonesia (BI)
Sondang Martha Samosir mengungkapkan, sudah banyak mendapatkan laporan
dari nasabah mengenai SMS tersebut. Ia menjelaskan, modusnya ketika
nanti si nasabah mencoba menghubungi nomor tersebut maka si penipu akan
berdalih ingin membeli rumah dengan harga besar.
"Walaupun memang harga rumahnya tidak sebesar apa yang ditawarkan.
Lantas nasabah bisa saja tertarik seketika namun dengan bermacam-macam
dalih si nasabah harus transfer dana dahulu dengan berbagai alasan,"
kata Sondang ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Jumat
(20/4/2012).
Sondang mengatakan, nasabah mesti jeli untuk tidak mudah percaya melalui
orang-orang yang meminta transfer dana. Dengan bermacam-macam alasan,
Sondang meminta nasabah memastikan dahulu jika ingin transfer.
"Satu-satunya cara adalah nasabah harus kenal dengan orang yang akan di
transfer dananya. Dan memastikan dananya sudah sampai atau belum,"
jelasnya.
Lalu bagaimana dengan dana nasabah hasil 'kena tipu' tersebut? Sondang
mengatakan kemungkinan dana nasabah kembali cukup tipis. Namun tidak ada
salahnya ketika nasabah sadar salah mentransfer dana kepada si penipu
tersebut untuk mengadukan ke bank dimana rekening nasabah bernaung.
"Sudah ada terobosan hukum untuk dapat melakukan pengecekan rekening si
penipu, pengembalian dana kepada nasabah, pembekuan rekening sementara
hingga penutupan rekening," papar Sondang.
Melalui sebuah terobosan hukum yang menjadi Standar Operating Prosedur
(SOP) bagi bank dikenal dengan istilah 'Bye Laws' yang menjadi acuan
untuk mengantisipasi penipuan rekening melalui transfer dana kepada
nasabah.
"Melalui bye laws, antara bank yang satu dengan bank lain bisa melakukan
pengecekan langsung dan melakukan pembekuan transaksi sementara bagi
rekening si penipu sehingga dananya tidak bisa keluar ataupun masuk
ketika nasabah sudah mentransfer," paparnya.
"Tetapi perlu diingat juga dimana nasabah harus cepat melaporkan ke bank
agar dana yang ditransfer tidak sempat di ambil si penipu," imbuhnya.
Sondang lebih jauh mengatakan, penipuan melalui transfer dana biasanya
menggunakan rekening dengan indentitas yang dibuat secara palsu. Namun,
dengan adanya laporan nasabah maka rekening tersebut bisa tidak lagi
diaktifkan.
"Sehingga mengantisipasi lebih jauh adanya kejahatan yang sama," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar