Jumat, 27 April 2012

Di Selandia Baru, Sebungkus Rokok Akan Dijual Rp 900 Ribu

posted by: Dunia Andromeda
Tidak ada logo perusahaan atau warna merek rokok, yang ada hanya peringatan bahaya merokok.


SELANDIA BARU, Langkah pemerintah Selandia Baru ini patut ditiru. Dalam upaya mengurangi jumlah perokok, pemerintah Selandia Baru tengah mempertimbangkan untuk menaikkan harga sebungkus rokok sampai US$ 100 atau Rp 920 ribu. Jika disetujui, kebijakan ini akan berlaku pada tahun 2020.

Seperti dilansir Sky News, hal tersebut merupakan salah satu dari beberapa ide yang diusulkan Kementerian Kesehatan Selandia Baru yang dituangkan dalam Rancangan Undang-undang untuk membantu negara bebas dari rokok pada 2025.

Adapun pilihan lain yang dipertimbangkan adalah meningkatkan harga sebungkus rokok yang berisi 20 batang sebesar 10 persen per tahun, mulai dari tahun 2013 sampai 2025. Nantinya, sebungkus rokok akan mencapai harga US$ 40.

Selain itu, dalam sebuah pernyataan Menteri Kesehatan Selandia Baru Tony Ryall mengatakan, pihaknya juga tengah merancang program sosialisasi tembakau sebagai zat beracun, larangan merokok di dalam mobil yang diisi anak-anak, serta meningkatkan kampanye anti-rokok.

"Pajak tembakau merupakan investasi yang paling efektif untuk mengurangi prevalensi merokok," ucap dia, belum lama ini.

Senada dengan Selandia Baru, November 2011 lalu, Senat Australia mengesahkan Undang-undang (UU) baru tentang rokok. Berdasarkan UU ini, bungkus rokok di Australia harus polos tanpa merek tertentu dan warna dari perusahaan tembakau. Ke depannya, bungkus rokok di Negeri Kangguru ini terbuat dari karton hijau. Tidak ada logo perusahaan atau warna merek rokok, yang ada hanya peringatan bahaya merokok.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah perokok, terutama bagi wanita yang berdasarkan penelitan


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...